WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 13 November 2023.
“Insyaallah nanti hari Senin (13/11), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Menurut Hasyim, pihaknya bakal melakukan rapat pleno penetapan secara internal.
Setelah ditetapkan, nantinya KPU akan pengumuman penetapan capres-cawapres.






