2 Pemuda Martapura Aniaya ABG di Simpang Empat Banjarbaru, Ditangkap di Sampit

Unit Resmob Polres Banjarbaru langsung.melakukan pencarian dam berhasil membekuk SPN yang tengah tertidur di rumah temannya di Martapura, Kabupaten Banjar pada Senin (23/10/2023).

“Berbekal informasi dari SPN, kepolisian langsung memburu ADT yang saat itu tengah berada di Sampit, Kalimantan Tengah,” tambah AKP Syahruji.

ADT berhasil diamankan 3 hari setelahnya yakni pada Kamis (26/10/2023) dengan sebuah senjata tajam yang menjadi barang bukti.

“SPN sempat meringkuk di Lapas Banjarbaru pada tahun 2018 dengan putusan 1 tahun penjara karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” beber Syahruji.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SPN dan ADT telah diamankan di Polres Banjarbaru, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dikenakan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (nurul octaviani)

Editor: Erna Djedi