2 Pemuda Martapura Aniaya ABG di Simpang Empat Banjarbaru, Ditangkap di Sampit

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SPN dan ADT telah diamankan di Polres Banjarbaru, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Keduanya dikenakan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (nurul octaviani)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Keluhkan Tarif Masuk, Pengunjung Objek Wisata Pantai Sungai Cuka Pilih Putar Balik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI