Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SPN dan ADT telah diamankan di Polres Banjarbaru, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dikenakan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi