Teriakan korban membuat tersangka panik dan lari ke dapur mengambil pisau.
Kepada polisi Khoiri mengaku marah setelah gagal memperkosa menantunya.
Khoiri juga mengaku terpengaruh minuman keras saat berniat berbuat bejat kepada menantunya.
“Saya waktu itu habis minum-minuman keras. Minum TM (Minuman keras Topi Miring, Red),” kata Khoiri.
Dari hasil autopsi, terdapat luka di tubuh korban sedalam 13 sentimeter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) KUHP. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Kronologi Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan karena Gagal Perkosa Korban







