AWAS! Bengkel Pembuat Pelat Nomor Palsu Bakal Ditindak

“Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu,” ujar Ery Nursatari seperti dikutip dari laman Divhumas Polri, Rabu (1/11/2023).

Ery menekannya, pelat nomor palsu atau ilegal merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di SAMSAT. Pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis font, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.

“Intinya TNKB itu hanya boleh dibuat di SAMSAT, selain itu tidak boleh,” tukasnya. (berbagai sumber/tri)

Editor: Erna Djedi