SPDP Kasus Pemerasan SYL Diterima Kejati DKI, Ada Pasal Tapi Tidak Memuat Tersangka

    Memberitahukan bahwa telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa Pemerasan ataupun penerimaan gratifikasi atau penerimaan janji atau hadiah oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya,” ucap Ade Safri. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Shell Indonesia Membantah Akan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI