Jambret di Jalan Pramuka Banjarmasin Diringkus Polisi

    “Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Timur, guna menjalani proses hukim lebih lanjut,” ucap Partogi.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 KHUPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Iqnatius)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Libur Panjang Lebaran Telah Usai, Bupati Samsul Rizal Ingatkan ASN Pemkab HST Segera Bekerja Layani Masyarakat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI