“Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Timur, guna menjalani proses hukim lebih lanjut,” ucap Partogi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 KHUPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Iqnatius)
Editor Restu