“Tak lama setelah kami menerima laporan itu, pelaku berhasil kami amankan di Jalan Bumi Mas Raya, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan,” imbuh Sudirno.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 378 KUHP karena melakukan tindak pidana penipuan. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi