Penjelasan Polisi Terkait Penipuan Modus Menggandakan Uang di Banjarmasin Selatan

    “Tak lama setelah kami menerima laporan itu, pelaku berhasil kami amankan di Jalan Bumi Mas Raya, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan,” imbuh Sudirno.

    Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 378 KUHP karena melakukan tindak pidana penipuan. (iqnatius aprianus)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Bang Arul Tegaskan Peran Strategis LPTQ untuk Syiar Islam di Tanah Bumbu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI