Lukas Enembe Akan Hadapi Sidang Putusan

Baca juga: Mahfud MD Kirim Surat ke Presiden Jokowi Saat Berniat Jadi Cawapres…

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe penjara 10 tahun dan 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

Jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi