Ketua Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada dua hakim anggota yang memberikan pendapat lain atas perkara ini (disenting opinion)
Dengan putusan ini, apakah Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya digadang-gadang menjadi bakal Cawapres mendampingi Prabowo Subianto bakal gagal maju dalam Pilpres 2024?
Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka lahir 1 Oktober 1987, atau berusia 36 tahun yang artinya tidak memenuhi syarat minimal 40 tahun sebagai capres-cawapres.
Untuk selanjutnya MK membacakan putusan gugatan yang sama yang diajukan penggugat lainnya. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







