WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Viral di media sosial sebuah video dari seorang relawan pemadam yang menyatakan bahwa aktivitas pemadaman karhutla dilarang oleh warga.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Irigasi, Desa Gudang Tengah, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada Kamis (12/10/2023) malam.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas AKP H Suwarji menjelaskan ada kesalahpahaman antar relawan dan seorang warga.
“Para relawan bukan tidak dibolehkan memadamkan, tapi relawan tersinggung karena kata-kata kasar warga lain dan memutuskan tidak melanjutkan memadamkan api,” jelas AKP H Suwarji pada Jumat (13/10) pagi.
Baca juga: Data Sementara Korban Kebakaran di Kampung Melayu Gang Istiqomah RT 10 dan 6
Usai mendengar kabar tersebut, pihak Polsek Sungai Tabuk dipimpin Kapolsek Sungai Tabuk, Iptu Sumari SH langsung ke lokasi kejadian untuk menelusuri penyebab pasti dan memediasi pihak-pihak yang bersangkutan.







