WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Pembakar lahan 14 hektare di Kelurahan Tanjung Pinang diamankan Polres Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, Unit Tipidter Satreskrim menetapkan dan mengamankan seorang pria berinisial TP (43) sebagai pelaku Tindak Pidana Karhutla dengan
barang bukti yakni korek api gas, cangkul, arit, arang beserta abu sisa pembakaran lahan dan lain-lain,” ungkap Kapolresta.
Baca Juga
Suami Cekiik dan Tampar Istri di Angsana TanbuĀ
“Yang terjadi pada Kelurahan Tanjung Pinang tepatnya di Jalan Marata Awat Tanggal 24 September Tahun 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, serta menyebabkan karhutla seluas 14,03 Hektare dan menjadi salah satu pemicu munculnya kabut asap pekat di Kota Palangka Raya,” lanjutnya.







