WARTABANJARCOM, JAKARTA – Sejak tayangnya film Ice Cold di Netflix, yang diangkat dari kisah tewasnya Wayan Mirna Salihin, pro kontra pun muncul terkait Jessica Kumala Wongso yang didakwa meracuni rekannya itu menggunakan sianida.
Terkait pro kontra ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun buka suara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menilai pembuatan film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik, padahal kasus itu telah inkrach.
“Saya nyatakan kasus itu telah selesai karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Makamah Agung. Bahkan telah 2 kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK,” jelas Ketut dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Baca juga:Situs Israel Jadi Sasaran Hacker, Web Media Hingga Pemerintah Diserang
Ketut mengungkapkan, pada proses persidangan jaksa dinilai telah berhasil meyakinkan hakim agar menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah.
Selama sidang diberbagai tingkatan, tidak ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
“Saya tidak mau membahas substansi pokok perkara, termasuk proses pembuktian oleh karena JPU sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat),” terangnya.
“Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” tambahnya.