“Saya selaku Gubernur bermohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk mengevaluasi Perusahaan Besar Swasta atau PBS dan Hutan Tanaman Industri atau HTI yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan Plasma 20 persen, agar ijin HGU tidak diperpanjang lagi atau dicabut”, ungkapnya.
“Andaikata kebun ijinnya 10 ribu hektare, wajib 20 persen untuk masyarakat di sekitar kebun tersebut”, tegasnya.
Pada sejumlah pertemuan, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran selalu menegaskan kontribusi kepada daerah termasuk pemberian plasma 20 persen dari kebun inti kepada masyarakat.
Ia juga meminta perusahaan agar tidak menyepelekan persoalan plasma 20 persen karena masih banyak yang belum melaksanakan kewajiban tersebut.(mckalteng)
Editor Restu







