Dari kelima pelaku tersebut, empat (4) diantaranya TA (48), A (33), HF (31) dan RD (26) berhasil diamankan di sebuah pertokoan Citra Mandiri, Jl. Seth Adjie, Kota Palangka Raya, atas dugaan kepemilikan 11.867 botol pelumas atau oli palsu, dengan merek AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, dan Mesran serta Enduro.
Sedangkan pelaku MR (34) yang diduga sebagai pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor Jl. Wortel, yang dijadikan tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu sebanyak 759 botol dengan merek Yamalube dan AHM Oil, saat ini masih dalam proses pemanggilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Lebih dalam, Alvin mengatakan, dari ke dua TKP tersebut setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti dengan total 12.626 botol pelumas atau oli palsu.
Pada kasus ini, lanjut Alvin, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi






