Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022. (berbagai sumber)
Editor: Yayu