AWAS! Membuang Sampah Sembarangan di Denpasar Bakal Denda Rp 50 Juta

Baca juga: Baayun Maulid Digelar di Museum Lambung Mangkurat Banjarbaru, Peserta Tertua 76 Tahun

Untuk itu, peranan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan dan kesadaran peduli lingkungan sangatlah penting.

Seperti pemilik lahan dikawasan jalan Cargo ini yang kecewa lahan kosongnya digunakan tempat pembuangan sampah liar orang tak bertanggung jawab.

Bawa Nendra menekankan, saat ini di Kota Denpasar telah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Di mana, dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan maksimal Rp 50 juta. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi