“Besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi,” tutur dia.
Hengki menerangkan dalam penyidikan kasus ini polisi telah memeriksa 28 orang saksi. Terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor, dan empat saksi ahli.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga melakukan koordinasi dengan lembaga lain. Yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







