Diduga Gelapkan Uang Hasil Penjualan Perabotan, Pria Kelahiran 1994 Ini Ditangkap Polsek Kusan Hilir

Lanjutnya, ternyata barang yang sudah dijual tetapi tidak pernah disampaikan ke korban sebesar Rp 51.250.000 kemudian korban yakni Ardi mencoba untuk menghubungi dan mendatangi ke tempat pelaku namun tidak ada.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 51.250.000  dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut. (hasby)

Baca Juga : Mayat Mr X Mengapung di Perairan Bunati, Kenakan Gelang PT Darma Lautan Utama dan Angka 149379

Editor : Hasby