WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan penghapusan status tenaga honorer pada Desember 2024.
Dengan adanya ketetapan ini, maka pembubaran tenaga honorer akan diundur dari jadwal semula yaitu tanggal 28 November 2023.
Dalam Pasal 67 RUU ASN disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal tersebut.
Menteri PANRB, Azwar Anas memastikan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tak akan dihapus pada tahun ini.
Baca juga: Dikepung Karhutla, Kabupaten Banjar Minta Naik Status Jadi Tanggap Darurat
Dia juga menegaskan penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN menjadi salah satu agenda dari revisi UU ASN.
Pengesahan RUU ASN menjadi UU telah disepakati oleh Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam rapat yang digelar di Komisi II tanggal 26 September 2023.
Seluruh fraksi di komisi setuju menyatakan sepakat atas RUU ASN yang telah dibahas sejak 2021 silam, termasuk fraksi yang bersikap oposisi pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni PKS dan Demokrat. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi