Dua Warga Jalan Kamboja Diamankan Sat Resnarkoba di Samping Masjid Jami Teluk Dalam

Selain itu, kata Mars Suryo, petugas juga mendapati barang bukti lainnya berupa sebuah kendaraam jenis Honda Vario warna merah dengan Nopol DA 6673 SO.

“Kendaraan ini kita amankan bersamaan saat kedua pelaku diamankan,” kata Mars Suryo.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (iqnatius aprianus)

Editor: Erna Djedi