Menteri Perdagangan RI Ancam Blokir TikTok dan Medsos yang Masih Jualan

    Zulhas menekankan TikTok harus mendaftarkan izin baru apabila ingin mengembangkan platform social commerce mereka.

    Baca juga: GAWAT! Panas Ekstrem Fenomena El Nino Diprediksi Berlangsung Hingga Awal 2024

    Setelah mendapat izin sebagai platform social commerce sebagai TikTok Shop, platform itu harus patuh dengan aturan yang ada sebagai marketplace e-commerce dengan adanya sanksi yang mengikat.

    Berdasarkan Permendag 31 Tahun 2023, Kemendag memang tidak sepenuhnya melarang operasional platform social commerce di Tanah Air.

    Hanya saja terdapat batasan ketat mengenai fitur serta kegiatan apa saja yang boleh dan tidak dapat dilakukan dalam platform tersebut.

    Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) Permendag 31 Tahun 2023 misalnya, menyebut larangan platform marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.

    Selain itu, model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

    Zulhas menekankan TikTok tidak dilarang beroperasi di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya sebagai media sosial.

    Namun, jika ingin mengembangkan model bisnis lain termasuk platform social commerce, perusahaan asal Tiongkok itu harus patuh pada aturan yang berlaku.

    “Ya jadi media sosial boleh, tidak ada masalah. Yang enggak boleh itu social commerce-nya dia harus bikin sendiri. Bukan tidak boleh, boleh tetapi mengurus izin (dahulu),” ujarnya menjelaskan.

    Bagi pedagang kecil yang sudah terlanjur mengembangkan usaha di social commerce, Zulhas menjelaskan pemerintah mendorong mereka melanjutkan usahanya di kanal dan platform lain.

    Baca Juga :   Lahir dari UMK Academy, GoPurun Tawarkan Solusi Global Atasi Sampah Plastik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI