Adapun dalam kasus tersebut, lanjut Asep, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya K yang berperan sebagai LO (Liaison officer) atau penghubung wasit.
Kemudian, A sebagai kurir penghantar uang, serta 4 wasit yang bertugas yakni M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.
Asep Edi menuturkan, salah satu pertandingan yang terindikasi adanya pengaturan skor yang diselenggarakan pada bulan November 2018 dengan uang pemberian dari klub kepada perangkat wasit sebesar Rp100 juta.
“Terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018,” ucapnya.
“Pihak klub memberikan uang sebesar 100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang, dalam pertandingan melawan klub Y,” imbuhnya.
Kini, dua tersangka yang berperan sebagai LO dan pengantar uang dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Sementara 4 perangkat pertandingan yang bertindak sebagai wasit tersebut dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







