"Kemudian mereka melaporkan kepada pihak kepolisian setempat dan Kapolsek langsung melakukan kroscek," kata Arif Fajar Satria.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria, mengungkapkan MK merupakan ketua dari sebuah kelompok siswa.
Sementara motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran korban bergabung dengan geng siswa lainnnya.
"Pelaku tidak terima, karena korban mengaku menjadi bagian anggota kelompok siswa sekolah lain," kata Arif.
Arif menjelaskan pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.
Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.
Ia menegaskan ini menjadi PR khusus untuk pihaknya.
"Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama kepala sekolah," imbuhnya.
  Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. (yayu fathilal) Editor: Yayu