Permendag ini merupakan revisi dari Permendag No 50 tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Mendag Beri Waktu Sepekan bagi TikTok Shop untuk Hentikan Transaksi
Editor: Yayu







