Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua siswa atas dugaan sebagai pelaku dan tiga siswa lainnya sebagai saksi.
“Kami mengamankan dua terduga pelaku dan tiga orang saksi selang dua jam setelah menerima informasi dari Kades Negarajati dan Pesahangan,” katanya.
Korban perundungan berinisial R (13) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cimanggu. Korban datang ke Polsek Cimanggu didampingi oleh keluarga.
Peristiwa perundungan terjadi di lapangan bola voli di Desa Negarajati, Cimanggu, usai pulang sekolah.
Diungkap pihak kepolisian aksi ini terjadi karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Pelaku yang tersinggung dengan kata kata adik kelasnya ini.(atoe/berbagai sumber)
Editor Restu







