WARTABANJAR.COM – Viral di media sosial seorang pria membawa motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok.
Aksi ini langsung ditindaklanjuti Satlantas Polres Metro Depok dengan menilang secara elektronik (e-TLE).
“Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra, Selasa (26/9/2023).
Multazam mengatakan surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) B-3784-TXT.
“Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sesuai TNKB,” tambahnya.







