Viral Pria Kemudikan Sepeda Motor Sambil Rebahan, Langsung Dicari Polisi

WARTABANJAR.COM – Viral di media sosial seorang pria membawa motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok.

Aksi ini langsung ditindaklanjuti Satlantas Polres Metro Depok dengan menilang secara elektronik (e-TLE).

“Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra, Selasa (26/9/2023).

Multazam mengatakan surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) B-3784-TXT.

“Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sesuai TNKB,” tambahnya.

Lebih lanjut Multazam mengimbau para pengendara untuk tertib berlalu lints demi keamanan dan keselamatan di jalan. Ia juga mengingatkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bakal ditindak.

“Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009),” pungkasnya.(rilis)

Baca Juga

Viral Acil Seksi Duduk di Pangkuan di Warung Remang-Remang

Editor Restu