Pada Jumat (22/9/2023), Abdul Malik selaku pengacara orang tua korban mengatakan bahwa oknum tersebut) menemui keluarga dan disuruh membuat surat pernyataan.
“Pernyataan bahwa pemberitaan itu hoaks, bahwa media-media yang memviralkan itu adalah hoaks dan juga menerima ancaman akan dipecat sebagai sekretaris desa (sekdes) jika tak melakukan pencabutan berita yang dimaksud,” ujarnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







