Para tersangka tersebut kini kembali melanjutkan masa penahanan di Rutan KPK sampai 11 Oktober 2023. KPK segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” tutur Ali Fikri.
Di awal kasus, KPK menyampaikan Basarnas di tahun 2023 kembali membuka tender proyek pekerjaan. Proyek tersebut terdiri dari pengadaan alat deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment dengan kontrak Rp 17,4 miliar, serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan kontrak Rp 89,9 miliar.
Agar dapat memenangkan proyek dimaksud, Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga mendekati dan menemui langsung Henri serta Afri. Diduga tercapai kesepakatan dalam pertemuan tersebut berupa pemberian fee sebesar 10% dari nilai kontrak. KPK menduga nilai fee tersebut ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi. (ernawati)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Dibantu TNI, KPK Segera Seret 3 Penyuap Mantan Kabasarnas ke Meja Hijau







