Pekerja Serabutan Diringkus Satres Narkoba di Alalak Tengah, Segini Barang Buktinya

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sat Resnrkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria lantaran miliki narkotika jenis sabu, Kamis (14/9/2023) sore.

Pria tersebut adalah HD (41), yang kesehariannya diketahui merupakan pekerja serabutan, diamankan di rumahnya di Jalan Alalak Tengah, RT 15. Banjarmasin Utara.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, saat pelaku diamankan, petugas juga mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

“Pelaku tertangkap basah menyimpan empat paket sabu seberat 10,07 Gram sabu, ” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (19/9).

Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika petugas mendapatkan informasi bahwa di TKP kerap kali terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca juga: WOW! Segini Upah AKP Andri Gustami Loloskan Narkoba Sindikat Fredy Pratama Alias Miming

“Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapatkan dua paket sabu seberat 9,74 Gram yang disimpannya di tanah belakang rumah pelaku, ” jelas Kasat.

Tak berhenti sampai disitu, ungkap Mars Suryo, petugas kembali melakukan penggeledahan, dan menemukan kembali dua paket sabu lainnya yang disimpan di dalam dompet berwarna hitam seberat 0,33 Gram.

“Selain empat paket sabu dengan berat keseluruhan 10,07 Gram, disita juga satu unit timbangan digital dan sendok sabu, serta beberapa bungkus plastik klip, ” ungkap Mars Suryo.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Iqnatius)

Baca Juga :   Koperasi Merah Putih Jadi Prioritas, DPMD Tabalong Targetkan 22 Titik Rampung 2026

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca