“Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapatkan dua paket sabu seberat 9,74 Gram yang disimpannya di tanah belakang rumah pelaku, ” jelas Kasat.
Tak berhenti sampai disitu, ungkap Mars Suryo, petugas kembali melakukan penggeledahan, dan menemukan kembali dua paket sabu lainnya yang disimpan di dalam dompet berwarna hitam seberat 0,33 Gram.
“Selain empat paket sabu dengan berat keseluruhan 10,07 Gram, disita juga satu unit timbangan digital dan sendok sabu, serta beberapa bungkus plastik klip, ” ungkap Mars Suryo.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Iqnatius)
Editor: Erna Djedi







