WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Setelah pandemi berakhir atau resmi dicabut pemerintah, pasien yang terinfeksi virus corona (Covid-19) bisa mendapatkan pelayanan menggunakan BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini berlaku sejak 1 September 2023.

Menurut Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pasien gawat darurat juga bisa langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun meski belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ia menambahkan pelayanan untuk pasien Covid-19 meliput semua aspek, dari pelyanan promotif-preventif hingga kuratif dan rehabilitatif sesuai indikasi medis pasien.

"Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut," katanya.

Masyarakat yang isolasi mandiri akan diberikan pelayanan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Penyediaan obat serta vaksin pun masih menjadi tanggung jawab pemerintah setelah status pandemi Covid-19 dicabut.

Distribusinya akan diatur oleh pemerintah daerah.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 apabila ada kendala dalam pelayanan di fasilitas kesehatan.

Fitur pengaduan di Aplikasi Mobile JKN juga bisa dipakai oleh warga.

Apabila berada di rumah sakit, bisa menghubungi petugas BPJS AATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.

Ketetapan berakhirnya status pandemi Covid-19 sejak 21 Juni 2023 lalu melalui Keputusan Presiden No. 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pada Juni lalu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien Covid-19 setelah status pandemi dicabut.

Muhadjir melanjutkan bahwa skema pendanaan pasien Covid-19 tidak lagi masuk dalam skema keadaan darurat.