Sedangkan kasus perempuan adalah tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menindaklanjuti dua kasus tersebut, pihaknya bekerja sama dengan UPPA Polres Banjar, PATBM dan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB mencoba memberikan solusi serta memfasilitasi terhadap kasus-kasus yang ada berupa pendampingan sikilogis secara gratis terhadap korban.
“Untuk tahun 2022 total kasus sebanyak 22, dimana dari kasus tersebut 18 kasus anak dan 4 kasus perempuan.Tahun 2023 hingga September total kasus 15 antara lain 10 kasus anak dan 5 kasus perempuan,” ungkapnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra H Masruri berharap melalui rakoor kali ini akan ada persamaan persepsi baik dari aparat kabupaten, kecamatan maupun aparat desa dalam melaksanakan tugas Puspaga terutama pencegahan perkawinan anak.
“Sehingga nanti perkawinan anak diharapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang sudah dilakukan perubahan, dimana batasannya laki-laki dan perempuan berumur 19 tahun. Jangan sampai menimbulkan perceraian, yang akhirnya tujuan sakral terwujudnya ketenteraman dalam sebuah rumah tangga justru menjadi malapetaka karena belum siapnya pasangan pengantin baik dari segi fisik, mental dan ekonomi,” tutupnya. (ernawati/mc)
Editor: Erna Djedi