Berdasarkan pengakuan dari PMI, mereka berangkat ke Malaysia dengan cara ilegal. Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa PMI ini diurus keberangkatannya oleh pasutri berinisial SP (48) dan SY (38) yang berasal dari Desa Sepahat tersebut.
“Saat akan diringkus SP berhasil melarikan diri ke dalam hutan, sedangkan SY kami tangkap di rumahnya,” jelasnya lebih lanjut.
Kepolisian pun sudah membawa pekerja migran Indonesia dan asing serta SY guna proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya tim Opsnal tetap melakukan pengejaran terhadap SP, selain itu diamankan pula barang bukti lima paspor warga negara asing (Bangladesh) dan tujuh paspor warga negara Indonesia.
“Tersangka SY kami kenakan pasal 2, 4 , 10 dan 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 81 Jo pasal 83 UU RI No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” tutupnya. (berbagai sumber/pmj)
Editor: Erna Djedi







