“Misal ketersediaan bahan pokok, stunting, pendidikan, kebersihan. Bisa dibawa ke kelurahan dan sebagainya,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kabaharkam mengapresiasi Jaga Warga yang merupakan wujud dari kebijakan Gubernur DIY Hamengku Buwono X yang telah menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DIY Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga.
Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen. Pol. Hary Sudwijanto menambahkan, dengan adanya Omah Jaga Warga dapat mengidentifikasi segala permasalahan sedini mungkin dan dicarikan solusi secara bersama-sama.
“Mudah-mudahan (Omah Jaga Warga dan Polisi RW) semakin memberi manfaat ke depan bagi masyarakat,” jelas Kakorbinmas. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi







