Forum Kota Banjarmasin “Gempur Rokok Ilegal”, Humas Kanwil Bea Cukai Kalbagsel Enggan Tanggapi

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Peredaran rokok ilegal di Banjarmasin menjadi perhatian Forum Kota (Forkot) Banjarmasin. Dinilai merugikan negara dan dari aspek kesehatan demi melindungi masyarakat secara kuat dan komprehensif.

Forkot Banjarmasin mendorong agar pemerintah bisa  merubah hambatan menjadi peluang, jangan hanya memenuhi keinginan pasar tapi kesejahteraan didalam juga harus dipenuhi. Salah satunya dengan membantu produsen rokok illegal untuk melegalkan produknya menjadi legal agar ekonomi bisa tumbuh semua.

“Forkot Banjarmasin mendorong pemerintah harus mengatur produsen rokok ilegal yang menjamur dan ada kebijakan yang tepat supaya tidak akan menimbulkan kerugian yang besar terhadap pendapatan negara,” kata Ketua Forkot Banjarmasin, Sy Nisfuady.

Dia juga mengatakan, menjadi pertanyaan adalah apakah betul rokok bercukai atau berpita yang beredar di wilayah Kalsel, Kalteng dan Kaltim yang ada merk dan berharga murah yang sangat mudah ditemui di warung-warung adalah sebagai barang rokok yang ilegal yang tingkat peredarannya semakin meningkat tajam antara 7 persen hingga 12 persen,  yang masih dibawah negara-negara lainnya khususnya di ASEAN.

Apakah barang yang ada di pasaran ini hasil Komitmen Pemerintah (KIHT) untuk tetap mengedepankan industri padat karya dan yang menggunakan konten lokal dan cengkeh dengan full flavournya.

“Kalau ini betul, berarti langkah untuk melindungi perokok anak dan remaja dalam prevalensinya merokok anak di Indonesia akan tidak berhasil. Tetapi apabila ini salah, berarti ada oknum berjamaah dengan pola TSM yang bermain dalam kebijakan pemerintah dan aturan pemerintah lainnya yang berdampak kepada penerimaan negara,” ungkapnya.

Diharapkan kedepan, ditiap Kelurahan akan ikut serta turun kelapangan dalam Misi “Gempur Rokok Ilegal“ dalam membantu aparat penegak hukum (APH) memberantas rokok Ilegal dipasaran dengan berbagai strategi, hingga nantinya diakui oleh Pemerintah keberadaannya.

Sy Nisfuadi juga mengungkapkan, salah satu alat untuk mengawasi dan mengontrol peredaran Barang Kena Cukai (BKC) di masyarakat adalah dengan cara pelekatan pita cukai pada tiap barangnya. Ciri-ciri pita cukai yang asli diantaranya adalah Lambang Negara RI, lambang Ditjend Bea dan Cukai,  tarif cukai,  angka tahun anggaran, harga jual eceran, teks Indonesia, teks cukai hasil tembakau, jumlah isi kemasan, jenis hasil tembakau, dan ada hologram dan personalisasi.