WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan Golden Visa untuk orang asing yang menetap dan berusaha di Indonesia.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada
perkembangan ekonomi negara, di antaranya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Besaran investasi yang wajib diberikan oleh orang asing tersebut ke Indonesia berbeda-beda sesuai dengan kepentingannya.
Dalam rilis Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang diterima wartabanjar.com, Minggu (3/9/2023) disebutkan bahwa golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam rilisnya, Sabtu (2/9/2023) mengatakan
untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang
akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000
(sekitar Rp. 38 miliar).
“Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar),” katanya.
Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan
menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya.