Aturan Hukum Golden Visa untuk Orang Asing Disahkan, Segini Nilai Investasi yang Harus Disetorkan ke Pemerintah RI
WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan Golden Visa untuk orang asing yang menetap dan berusaha di Indonesia.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada
perkembangan ekonomi negara, di antaranya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Besaran investasi yang wajib diberikan oleh orang asing tersebut ke Indonesia berbeda-beda sesuai dengan kepentingannya.
Dalam rilis Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang diterima wartabanjar.com, Minggu (3/9/2023) disebutkan bahwa golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam rilisnya, Sabtu (2/9/2023) mengatakan
untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang
akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000
(sekitar Rp. 38 miliar).
"Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar)," katanya.
Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan
menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya.
Bagi yang berinvestasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud
mendirikan perusahaan di Indonesia yaitu untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan
tabungan/deposito, sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus
ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama
tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman
modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," imbuhnya.