SMA (38) dan AS (36) merupakan warga Kabupaten Banjar yang diamankan pada 22 Agustus 2023 di Kertak Hanyar.
Barang bukti yang ditemukan dimasukkan ke dalam 3 buah bungkus teh yang berbeda dengan berat masing-masing kurang lebih 1 kilogram.
Ketiga pelaku dikenakan UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diamankan di Polres Banjarbaru untuk prosea hukum lebih lanjut. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi







