WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dua pekerja yang bertugas menangani perawatan menara BTS provider seluler ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK.
Penangkapan ini dibantu jajaran Polres Banjarbaru dan Polres Hulu Sungai Selatan.
Kedua pekerja tersebut, PU (43) warga Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan AL (23), warga Kelurahan Ciheras Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa barat.
Baca juga: Diduga Lakukan Love Scamming, 83 Pria dan 5 Wanita WNA China Ditangkap di Batam
Mereka ditangkap Jumat (25/08/2023) sore di sebuah mess di Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan, diamankannya pelaku PU dan AL terkait tindak pidana pencurian yang diketahui pada selasa (22/08/2023) sore.
Kedua pelaku ini diduga melakukan tindak pidana pencurian bateray yang merupakan perangkat menara milik PT Telkomsel yang berada di Jalan Poros Desa Bintang Ara RT.003 Kecamatan Bintang Ara, Tabalong sejumlah 5 bank atau 20 baterai, dimana 1 bank terdiri atas 4 baterai yang berguna sebagai back up listrik saat listrik padam.
Pelapor TH selaku perwakilan PT Telkomsel yang mengetahui hal tersebut merasa keberatan telah dirugikan sebesar Rp44 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.
Baca juga: 26 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Madinah, Makkah dan Jeddah
“Pelaku ini berjumlah 4 orang dimana semuanya bekerja sebagai kontraktor perawatan menara milik PT. Telkomsel, untuk pelaku PU dan AL diamankan di Polres Tabalong sedangkan dua orang lainnya diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan karena juga ada melakukan pencurian baterai di sana,” ungkap Sutargo.