Advokat Alvin Lim Jadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian, Ini Kasusnya

Penetapan tersangka tersebut kata Adi Vivid juga melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8,” jelasnya.

Dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan pernyataan “Kejaksaan Sarang Mafia”, Alvin Lim dikenakan dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi