Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap sindikat penipuan online ini.
Delapan orang ditangkap di dua lokasi terpisah di Kota Jambi.
“Ada delapan orang yang kami tangkap dalam kasus penipuan online ini,” ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes. Pol. Christian Tory, dikutip Senin (28/8/23).
“Keempat pelaku pertama berada di salah satu ruko di Jalan SK Rd Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi.
Dari hasil pengembangan, petugas menuju lokasi selanjutnya. Di TKP kedua, yakni di salah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, petugas mengamankan 4 orang pelaku lainnya.(rilis)
Editor Restu







