Polri Proses Administtrasi Pemecatan Teddy Minahasa

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra, kini telah dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam kasus narkotika jenis sabu.

    Saat ini Polri tengah mempersiapkan proses administrasi daripada pemecatan terhadap Teddy Minahasa.

    “Dalam proses (administrasi pemecatan),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Jumat (25/8/2023).

    Adapun proses administrasi yang dimaksudkan tersebut yakni surat pemecatan Teddy Minahasa sebagai anggota Polri.

    Baca juga: Donald Trump Unggah Fotonya sebagai Narapidana dengan Nomor PO1135809, Tanpa Senyum

    Nantinya apabila berkas administrasi tersebut rampung akan dikirimkan ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

    “Prosesnya tentu dibuat dulu ya. Suratnya lagi buat, nanti kalo sudah dibuat pasti akan dikirim,” ucap Ramadhan.

    Diberitakan sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi kepada eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Putusan tersebut disampaikan setelah Teddy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa (30/5/2023) malam.

    “Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

    Hasil sidang KKEP tersebut merupakan keputusan setelah dilaksanakannya persidangan sekitar 13 jam sejak dimulai pukul 09.20 WIB dengan menghadirkan sekitar 13 orang menjadi saksi dan 1 ahli. (ernawati)

    Baca Juga :   Pecah Rekor Termahal! Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI