Para selebgram ini mendapatkan bayaran yang signifikan dari promosi situs judi online, dengan pendapatan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulannya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua selebgram ini akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi