MUI Tegaskan Jus Buah Anggur Nabidz Haram

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan keharaman minuman beralkohol yang viral belakangan ini, yaitu “Nabidz”.

    Berdasarkan hasil Muzakarah Nasional tentang Alkohol dalam Produk Minuman yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 13- 14 Rabiul Akhir 1414 Hijriyah atau 30 September 1993 di Jakarta minuman beralkohol adalah haram.

    Hasil Muzakarah tersebut menetapkan bahwa meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya adalah haram. Tidak hanya itu, dalam fatwa yang ditandatangani oleh KH Hasan Basri (Ketua) dan DR IR H Amin Aziz (Sekretaris) juga menuturkan bahwa hal tersebut juga berlaku pada kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil/keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol.

    Penetapan hukum haram pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu merujuk pada beberapa dalil, baik yang terdapat pada Alquran maupun pada beberapa hadits.

    Baca Juga

    Orang Terjebak di Kolong Truk Pengangkut Alat Berat di Mataraman

    Diketahui, bahwa meminum minuman beralkohol adalah muskir (memabukkan). Setiap yang memabukkan adalah khamar dan khamar hukumnya adalah haram. Oleh karena itu meminum minuman beralkohol hukumnya adalah haram. Hal ini merujuk pada sejumlah dalil yaitu sebagai berikut:
    Pertama, Al Maidah ayat 90
    يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

    Baca Juga :   Irwasum Polsi Tegaskan Rekrutmen Polisi Harus Makin Ketat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI