Mulai 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP, Kementerian ESDM: Subsidi Berbasis Target

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan akan terus mendorong penyaluran subsidi tepat sasaran, salah satunya dengan kebijakan pendataan pengguna LPG 3 Kg.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi atau pendataan agar dapat membeli LPG tabung 3 kg.

    Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan bahwa mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 kg. Pendataan ini nantinya tidak terdapat pembatasan dalam pembelian LPG tabung 3 kg.

    BACA JUGA: Harga LPG 3 Kg Rp 35 Ribu, Disperindag Banjar Belum Bisa Beri Sanksi Pedagang Eceran

    “Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” kata Tutuka melalui siaran pers, Rabu (23/8/2023).

    Sejak 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran.

    Tutuka Ariadji menjelaskan, pendataan konsumen pengguna LPG 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg.

    “Dalam Nota Keuangan disebutkan bahwa subsidi LPG 3 Kg berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar Tutuka dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

    Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

    Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

    Pengusaha Mikro Pakai Foto Diri

    Dirjen Migas menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG Tabung 3 Kg.Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.

    Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran kepada Lembaga Penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret sd 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.

    BACA JUGA: Pembelian Elpiji 3 Kg Bakal Pakai Aplikasi MyPertamina

    Sebelumnya di tahun 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).

    Sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran, Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG Tabung 3 Kg ke LPG nonsubsidi. Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Oknum ASN dan Honorer Diduga Mesum di Toilet Kantor Dinas PUPR Kota Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI