Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Gelar Rapat Perkuat Fungsi Pengawasan Orang Asing di Hulu Sungai Tengah

    “Sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan orang
    asing bertujuan untuk menjamin bahwa orang asing yang masuk, tinggal, dan melakukan
    kegiatan di Indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi
    kesejahteraan rakyat, bangsa, dan Negara Republik Indonesia.” ucap Aponno dalam
    sambutannya.

    Agustinus Aponno juga bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini dan membawakan materi bertema “Membangun Kolaborasi dan Sinergitas dalam Pengawasan Orang Asing.”

    Setelah selesai paparan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara semua
    instansi dengan menyampaikan isu-isu aktual pada masing-masing instansinya dan tindakan yang bisa dilakukan untuk menanggapinya. (rls)

    Editor: Yayu

    BACA JUGA: Seorang Lansia di Pekapuran Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumahnya

    Baca Juga :   Satlantas Banjarmasin Turun di Lokasi Proyek Pengerukan Sungai Veteran, Begini Kondisi Jalan Pagi Ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI