“Sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan orang
asing bertujuan untuk menjamin bahwa orang asing yang masuk, tinggal, dan melakukan
kegiatan di Indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi
kesejahteraan rakyat, bangsa, dan Negara Republik Indonesia.” ucap Aponno dalam
sambutannya.
Agustinus Aponno juga bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini dan membawakan materi bertema “Membangun Kolaborasi dan Sinergitas dalam Pengawasan Orang Asing.”
Setelah selesai paparan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara semua
instansi dengan menyampaikan isu-isu aktual pada masing-masing instansinya dan tindakan yang bisa dilakukan untuk menanggapinya. (rls)
Editor: Yayu
BACA JUGA: Seorang Lansia di Pekapuran Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumahnya