Kakorlantas Tegaskan 7 Korban Tabrakan di Lenteng Agung Tak Dapat Santunan, Begini Penjelasannya

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi berhasil mengamankan dau dari tujuh pemotor yang melawan arah hingga berakibat terjadinya tabrakan dengan truk di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8) pagi.

Sementara sopir truk sendiri, masih diperiksa pihak polisi. ⁠

Kasatlantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando mengungkapkan, pemotor terlibat kecelakaan memang ada yang kabut usai kecelakaan.

“Nantinya bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah, ya, mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materil ya,” kata Bayu

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi, menegaskan kecelakaan yang melibatkan tujuh motor dengan truk di Lenteng Agung, diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.

Dalam hal ini, para pengguna motor melawan arah hingga akhirnya tertabrak.

Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik, sebut dia, menyebabkan risiko kecelakaan.