WARTABANJAR.COM, BARABAI- Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin selalu bekerja keras memperkuat pengawasan terhadap orang asing di Kalsel.
Selain bekerja di lapangan, pihaknya juga sering menggelar Rapat
Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penguatan fungsi tersebut.
Kali ini, Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah digelar di Ruang Rapat Hotel Madani, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (23/8/2023).
Rapat ini dihadiri oleh anggota Timpora yakni instansi-instansi terkait, seperti
instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Timpora merupakan amanat Undang-ndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang
Keimigrasian yang tercantum dalam Pasal 69 yakni untuk melakukan pengawasan
Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
Rapat kali ini diawali oleh laporan pelaksanaan kegiatan yang
disampaikan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Heri Sudiono selaku
Ketua Panitia.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil
Kemenkumham Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Intelijen
Keimigrasian, Agustinus Aponno sekaligus membuka secara resmi rapat ini.