Kakorlantas Tegaskan 7 Korban Tabrakan di Lenteng Agung Tak Dapat Santunan, Begini Penjelasannya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi berhasil mengamankan dau dari tujuh pemotor yang melawan arah hingga berakibat terjadinya tabrakan dengan truk di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8) pagi.

    Sementara sopir truk sendiri, masih diperiksa pihak polisi. ⁠

    Kasatlantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando mengungkapkan, pemotor terlibat kecelakaan memang ada yang kabut usai kecelakaan.

    “Nantinya bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah, ya, mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materil ya,” kata Bayu

    Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi, menegaskan kecelakaan yang melibatkan tujuh motor dengan truk di Lenteng Agung, diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.

    Dalam hal ini, para pengguna motor melawan arah hingga akhirnya tertabrak.

    Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik, sebut dia, menyebabkan risiko kecelakaan.

    “Akibatnya kecelakaan lalu lintas menimbulkan kerugian baik materil dan non materil. Kerugian, juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan,” ujarnya.

    Menurut Kakorlantas, ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.

    “Ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” ujar dia kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.

    Baca Juga :   Distribusi Kurma Hadiah Raja Salman Libatkan NU, Muhammadiyah, DMI Hingga DPR RI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI