WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Akhirnya terbongkar praktik pencucian uang yang dilakukan Rafel Alun Trisambodo saat menjabat di Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terjadi sudah selama dua dekade. .
Ayah dari Mario Dandy Satrio itu, akan segera disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi sampai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang hasil korupsi Rafael Alun.
Rafael diduga telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Sedangkan, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.
“Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937.000 dolar AS,” ucap Ali Fikri, Minggu (20/8/2023).
Baca juga: 1.912 Anggota Bawaslu 514 Kabupaten dan Kota Dilantik
Adapun total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun tersebut bakal dibeberkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan.







